Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pria di Madina Tega Suruh Istri Buat Video Tak Senonoh dengan Pria Lain

Pria di Madina Tega Suruh Istri Buat Video Tak Senonoh dengan Pria Lain

Vidio

Seorang pria di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) ID (51) menyuruh istrinya, RT (44) untuk membuat video porno bersama pria lain. itu beredar di media sosial.

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan ID dan RT merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap atas kasus asusila itu pada Selasa (17/12/2024).

“Iya, (ID dan RT) suami istri,” kata Bagus saat dikonfirmasi

Bagus menyebut ada dua video porno RT yang beredar. Video itu beredar di medsos pada Sabtu (14/12).

Dua itu, kata Bagus, menunjukkan saat RT berhubungan badan dengan pria lain. Pada video pertama, RT berhubungan dengan pelaku AMN. Sementara pada kedua, RT berhubungan dua pria sekaligus, yakni R dan ME.

Baca Juga: Pemerintah resmi tetapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025

Setelah itu viral, warga melaporkan itu ke Polres Madina pada hari yang sama.

“Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Pertama adegan satu orang perempuan dengan satu orang laki laki. Video kedua itu adegannya ada wanita satu kemudian laki-lakinya ada dua,” jelasnya.

Bagus menyebut pelaku RT membuat porno itu atas suruhan suaminya. Bahkan, suami pelaku rela membayar para pria yang hendak berhubungan intim dengan istrinya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di penginapan.

“Kemudian si laki-lakinya (suami) kenapa kita amankan juga karena berdasarkan keterangan si RT, suami ini yang menyuruh si RT untuk membuat hubungan dia sama pelaku itu. Pelaku lain yang dibayar dia (ID). Kalau dari keterangan mereka berdua (pelaku), memang atas dorongan, suruhan, tekanan suaminya,” kata Bagus.

Saat ini, kata Bagus, kedua pelaku telah diamankan di Polres Madina. Keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk tiga pria yang menjadi pemeran porno itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan