Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi di Tebingtinggi, Terkait Peredaran Ganja
Pengembangan kasus narkoba yang tertangkap di Emplasmen Pabatu, seorang pria pengedar narkotika jenis ganja di Kota Pematangsiantar ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (21/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial RD, 25 tahun, warga Pematangsiantar, adanya pengembangan kasus penangkapan terhadap MPA dan MZ. Sebelumnya kedua pria ini ditangkap petugas di Emplasmen Pabatu Dusun VI, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (20/10/2025).
Baca juga : Dua Pria di Sergai Ditangkap Polisi karena Kedapatan Miliki Ganja
“Pelaku RD diamankan petugas bersama barang bukti narkotika ganja seberat 78,28 gram dan satu unit handphone, Saat berada didalam sebuah rumah di Jalan Bengkel Leo Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” ujar Iptu Jimmy, Kamis (30/10/2025).
Dikatakan Jimmy, saat ini Polres Tebingtinggi tengah menyelidiki kasus ini. “Akan dilakukan pengembangan kembali untuk mengungkap jaringan lainnya,” tuturnya.
Baca juga : Grebek Rumah Kontrakan, Polisi Temukan Belasan Paket Ganja Siap Edar dan Bahan Baku
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelaku RD dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas perbuatannya,” ucapnya.
Dengan tertangkapnya RD, jaringan peredaran ganja lintas wilayah antara Tebingtinggi dan Pematangsiantar mulai terungkap.
Polres Tebingtinggi memastikan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi barang haram tersebut.






