Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pria 47 Tahun Diamankan Polres Tebing Tinggi tanpa Perlawanan

Pria 47 Tahun Diamankan Polres Tebing Tinggi tanpa Perlawanan

Seorang pria berusia 47 tahun bernama Muhammad Yusuf ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Selasa (22/4/2025). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan Yusuf bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

Dalam penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram.

Barang haram tersebut telah dibagi ke dalam 27 bungkus kecil yang diduga siap edar. Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.

“Dari tersangka, ditemukan sabu yang dibungkus menjadi 27 paket. Kami juga menyita satu pipet plastik berbentuk runcing, beberapa plastik klip kosong, serta satu unit handphone,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Kamis (1/5/2025).

Menurut Mulyono, tersangka telah mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut memang disimpan dan dikuasai secara pribadi.

Baca juga : Bhabinkamtibmas Tebing Tinggi Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Namun, hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebing Tinggi,” tambah Mulyono.

Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Tebing Tinggi, yang terus menjadi perhatian pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Komentar
Bagikan:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan