Pria 29 Tahun di Binjai Kantongi Sabu, Nekat Kabur Saat Polisi Hendak Menangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial BS, 29 tahun, di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Dibaca Juga : Bupati Anton Achmad Saragih Dorong Kolaborasi Guthrie International, KEK Sei Mangkei Ditargetkan Serap Ribuan Tenaga Kerja
Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menjelaskan penangkapan bermula dari adanya laporan warga terkait keberadaan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Saat patroli dan menyelidiki kasus ini, petugas mendapati seorang pria mencurigakan sedang menggunakan telepon genggam di pinggir jalan,” ucap AKP Ismail.
Ketika hendak dihampiri, pria tersebut berusaha melarikan diri ke arah permukiman warga. Namun, berhasil diamankan setelah dikejar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram yang dibungkus plastik klip transparan, serta satu unit telepon genggam android.
Tersangka BS diketahui merupakan warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai.
Dibaca Juga : Sekda Samosir Diperiksa Kejari Terkait Bansos PENA 2024, Bungkam Saat Dicegat Wartawan
“Pelaku dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ucapnya.






