Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Presiden Prabowo Subianto Resmi Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto Resmi Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Dalam pengumumannya, Prabowo menegaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait UMP ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Prabowo menjelaskan, keputusan kenaikan UMP tersebut telah melalui pertimbangan kebutuhan hidup layak serta menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha.

Dilansir dari Tempo, “Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat, 29 November 2024.

Namun, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ini berada jauh di bawah usulan serikat pekerja yang sebelumnya meminta kenaikan antara 8 hingga 10 persen.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjawab aspirasi buruh sambil tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional dan keberlanjutan usaha di berbagai sektor.

Sehingga persentase kenaikan tersebut mendapat kritik dari Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI). Serikat pekerja yang mewakili buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah, menilai angka tersebut masih jauh dari harapan mereka.

Ketua Harian SPIM-KPBI, Jordi Goral, menyebutkan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen terlalu kecil untuk mengimbangi kebutuhan buruh. “Dorongan kami, di sektor pertambangan, kenaikan UMP paling sedikit harus menyentuh angka 20 persen,” ujar Jordi melalui pesan kepada Tempo, Jumat, 29 November 2024.

Jordi mengungkapkan alasan tuntutan kenaikan sebesar 20 persen, di antaranya peningkatan beban ekonomi buruh tahun depan akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama dua tahun terakhir.

Ia juga menyoroti risiko kerja yang meningkat di sektor pertambangan, termasuk tingginya angka kecelakaan kerja di kawasan Morowali.

“Beban buruh semakin berat, sementara kenaikan UMP yang kecil tidak sebanding dengan risiko kerja yang tinggi,” kata Jordi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025 setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

Baca Juga: Sayembara Menteri PKP

Menteri Tenaga Kerja awalnya mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen. Namun, setelah menerima aspirasi perwakilan buruh, Presiden Prabowo memutuskan menaikkan UMP menjadi 6,5 persen.

“Upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang penting, khususnya bagi buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap mempertimbangkan daya saing usaha,” kata Prabowo di Kantor Presiden.
Prabowo menyatakan upah minimum sektoral akan diatur dewan pengupahan daerah, sementara rincian UMP ditetapkan lewat Permenaker.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan