Praktik Parkir di Karo Disorot, Dishub Diduga Langgar Perda dan Lakukan Pungli
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Karo diduga lakukan pemeliharaan Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Veteran Kabanjahe.
Pemeliharaan Pungli tersebut dikarenakan pihak Dinas Perhubungan Karo tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 24, yang berisi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Ketidak memenuhi aturan perda tersebut dapat dapat dilihat mulai dari ruas jalan Tugu Bambu Runcing sampai Masjid Agung, Jl. Veteran Kabanjahe, tidak disediakan marka parkir atau garis parkir tapi pihak dinas perhubungan lakukan pengutipan distribusi agar PAD tercapai.
Baca Juga : Polrestabes Medan Periksa Saksi Kasus Pelecehan Karyawati Biro Jasa
Untuk itu, atas dasar apakah pihak Pemkab Karo melalui Dishub Karo berani melakukan pengutipan retribusi parkir tersebut?
Santomas Tarigan warga kabanjahe merasa aneh dengan kutipan parkir ini.
“Kasus pengutipan retribusi parkir di lokasi yang tidak memiliki marka parkir resmi merupakan bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan. Retribusi parkir hanya boleh dikenakan pada area yang telah ditetapkan secara resmi dan dilengkapi dengan marka serta papan informasi tarif parkir. Jika tidak ada marka parkir, maka area tersebut belum sah sebagai lokasi parkir berizin. Dengan demikian, penarikan retribusi di tempat seperti itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),” ucap Tarigan pada media di warkop Jln. Veteran Kabanjahe, Kamis (6/11/2025).
Dihari yang sama saat media Posmetro Medan mencoba mengkonfirmasi Kadis Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Aleksander Perangin-angin, terkait lokasi parkir yang tidak memiliki marka parkir dan apakah sesuai dengan Perda 01 Tahun 2024 melalui pesan whatsap pribadinya pukul 16.37 Wib sampai berita ini tayangkan kadis perhubungan belum memberi jawaban konfirmasi.






