Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Pemicu Banjir Sumatera, Ini Daftarnya

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Pemicu Banjir Sumatera, Ini Daftarnya

Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga merusak kawasan hutan dan memicu banjir bandang serta longsor di wilayah Sumatera. Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Dibaca Juga : Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan Berhasil Diamankan

Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi kepada Presiden dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, awal pekan kemarin.

“Berdasarkan hasil investigasi, Presiden menyetujui pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Istana.

Langkah ini diambil menyusul bencana banjir bandang dan longsor besar yang melanda wilayah utara Sumatera beberapa waktu lalu. Presiden menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan hutan yang dinilai tidak sesuai aturan dan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

Dibaca Juga : Merangin Salurkan Bantuan Logistik dan Seragam Sekolah ke Pemprov Sumut

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas mencapai lebih dari 1 juta hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

22 Perusahaan PBPH yang dicabut izinnya:

– Aceh (3 perusahaan)

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

– Sumatera Barat (6 perusahaan)

1. PT Minas Pagai Lumber

2. PT Biomass Andalan Energi

3. PT Bukit Raya Mudisa

4. PT Dhara Silva Lestari

5. PT Sukses Jaya Wood

6. PT Salaki Summa Sejahtera

– Sumatera Utara (13 perusahaan)

1. PT Anugerah Rimba Makmur

2. PT Barumun Raya Padang Langkat

3. PT Gunung Raya Utama Timber

4. PT Hutan Barumun Perkasa

5. PT Multi Sibolga Timber

6. PT Panei Lika Sejahtera

7. PT Putra Lika Perkasa

8. PT Sinar Belantara Indah

9. PT Sumatera Riang Lestari

10. PT Sumatera Sylva Lestari

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT Teluk Nauli

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

– 6 Perusahaan Non-Kehutanan:

– Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa

2. CV Rimba Jaya

– Sumatera Utara

1. PT Agincourt Resources

2. PT North Sumatra Hydro Energy

– Sumatera Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya

2. PT Inang Sari

Sementara itu, berdasarkan data BNPB per Selasa (20/1/2026) pukul 11.00 WIB, jumlah korban meninggal akibat banjir bandang dan longsor di tiga provinsi tersebut mencapai 1.199 orang. Sebanyak 144 orang masih dinyatakan hilang, sementara lebih dari 114 ribu warga masih mengungsi.

Bencana tersebut juga menyebabkan 175.050 rumah rusak, serta merusak ribuan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, jembatan, jalan, dan fasilitas kesehatan di 53 kabupaten/kota.

Pemerintah saat ini fokus pada pembangunan hunian sementara, pemulihan akses jalan dan jembatan, serta penyaluran bantuan logistik. Hingga pertengahan Januari 2026, bantuan yang disalurkan mencapai 1.757 ton, dengan berbagai moda transportasi darat, laut, dan udara.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH). Dari 15.346 kepala keluarga yang mengajukan, bantuan telah diterima oleh 2.695 keluarga, sementara sisanya masih dalam proses pencairan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan