PPh 21 Dihapus untuk Pekerja Industri Padat Karya dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta
Pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan. Namun, pembebasan hanya akan diberikan kepada pekerja sektor padat karya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang berada di sektor padat karya. Adapun yang termasuk dalam sektor padat karya adalah tekstil, furnitur, alas kaki, dan sebagainya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan bahwa selain memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin dalam rangka mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang berada di sektor padat karya. Adapun yang termasuk dalam sektor padat karya adalah tekstil, furnitur, alas kaki, dan sebagainya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan bahwa selain memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin dalam rangka mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.
Baca Juga: UMK Kabupaten Asahan 2025 Naik 6,5%, Ini Angkanya!
Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.
Pemberian insentif tersebut, lanjut dia, dikarenakan pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang berada di sektor padat karya. Adapun yang termasuk dalam sektor padat karya adalah tekstil, furnitur, alas kaki, dan sebagainya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan bahwa selain memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin dalam rangka mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.
Pemberian insentif tersebut, lanjut dia, dikarenakan pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
Melansir Antara, Airlangga sebelumnya mengatakan bahwa industri padat karya memiliki sejumlah kriteria yang ditentukan Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan industri padat karya meliputi sektor tekstil, sektor mainan anak-anak, serta sektor makanan dan minuman. Industri tergolong padat karya jika memiliki pekerja lebih dari 200 orang.
Hal itu senada dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subisidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanggulangan Dampak Covid-19.
Dalam beleid itu, industri padat karya adalah yang memiliki karyawan paling sedikit 200 orang.
Dalam beled itu, industri padat karya meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa berbagai dukungan untuk pekerja sektor padat karya akan berlaku sepanjang tahun mulai 1 Januari 2025. Berbagai insentif dari pemerintah akan berlaku seiring dengan diterapkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Tarif tersebut akan berlaku bagi barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Sementara itu, barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan PPN 0 persen.