PPDB Berganti SPMB, Disdik Simalungun Masih Menanti Panduan Teknis
Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun hingga kini belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dibaca Juga: Dirampok dan Dilecehkan, Korban Penyekapan di Medan Alami Trauma Ganda
Sementara diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mempertahankan empat jalur penerimaan, namun terdapat perubahan pada jalur zonasi yang kini diubah jadi jalur domisili.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Simalungun, Uli Purba melalui Kasi Kurikulum, Hendra Manurung menyatakan pihaknya masih menunggu juknis terkait pelaksanaan SPMB di Kabupaten Simalungun. “Informasi tentang pergantian nama menjadi SPMB memang sudah pernah terdengar, tetapi juknisnya belum ada, masih kita tunggu,” ujar Hendra, Senin (3/2/25). “Belum ada kami terima secara resmi, padahal sudah bulan Februari. Nanti akan kami informasikan jika juknisnya sudah diterima,” tambahnya mengakhiri.
Sementara itu, kekhawatiran muncul di kalangan orang tua siswa yang anaknya akan memasuki jenjang pendidikan baru. Beberapa orang tua mengaku bingung dengan perubahan sistem ini, terutama karena informasi yang mereka terima masih terbatas. “Kami tidak tahu apa perbedaan PPDB dan SPMB. Apakah sistem zonasi masih berlaku? Bagaimana dengan kuota jalur prestasi? Semoga Disdik bisa segera memberikan penjelasan,” ujar salah satu wali murid di Simalungun.
Menanggapi hal ini, Disdik Simalungun memastikan akan segera melakukan sosialisasi menyeluruh begitu juknis resmi diterima. “Kami berkomitmen untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan lancar dan adil bagi semua pihak,” tegas
Dibaca Juga : Warga Marancar dan Sipirok Berbondong-bondong ke PN Padangsidimpuan, Ada Tuntutan Mendesak
Dengan waktu yang semakin mendekati tahun ajaran baru, harapan agar juknis SPMB segera dirilis semakin besar. Masyarakat Simalungun berharap tidak ada lagi kendala yang menghambat proses penerimaan siswa baru, sehingga hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dapat terpenuhi.






