Analisasumut.com
Beranda AKTUAL PPATK Fokus Blokir Rekening yang Terindikasi Judol

PPATK Fokus Blokir Rekening yang Terindikasi Judol

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) gencar memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) sebagai bagian dari strategi penanggulangan pencucian uang dan kejahatan digital. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap bahwa lebih dari 5.000 rekening dengan total transaksi sekitar Rp 600 miliar telah dibekukan sejak akhir April 2025 .

Langkah ini merupakan hasil kolaborasi dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Polri segera memblokir rekening berdasarkan informasi PPATK, sementara Kemkomdigi turut memblokir situs judi online untuk mempersempit akses transaksi ilegal .

Selain itu, PPATK telah memperluas cakupan pemblokiran ke rekening dormant atau tidak aktif, karena rawan dijual atau diretas untuk aktivitas ilegal seperti judul, pencucian uang, atau penipuan. Tujuannya adalah melindungi dana masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan . Efeknya cukup signifikan: transaksi judol tercatat turun drastis hingga sekitar 70%, dari semula mencapai Rp 5 triliun menjadi sisa sekitar Rp 1 triliun .

Pengamat perbankan menilai langkah PPATK tepat, namun menekankan pentingnya sistem kolaboratif berbasis teknologi antara PPATK, OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum. Hal ini penting agar akurasi pemblokiran rekening meningkat dan hak banding nasabah tetap terjamin .

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan rencana pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan adalah rekening yang terindikasi aktivitas ilegal, seperti judi online (judol).

Ivan menjelaskan, definisi rekening dormant atau tidak aktif sebenarnya berbeda-beda di tiap bank, tergantung pada profil nasabah, serta tingkat risiko yang ditetapkan masing-masing lembaga keuangan.

Baca juga : Kebakaran Hanguskan Pabrik Tahu di Binjai Barat, Api Diduga dari Tungku

Secara khusus, rekening yang dinilai sangat berisiko, seperti yang sengaja dibuat untuk aktivitas judol akan menjadi sasaran utama pemblokiran.

“Waktu tiga bulan itu digunakan untuk menilai rekening yang sangat berisiko. Contohnya, jika seseorang membuka rekening untuk judi online, kemudian ditinggalkan setelah pengkinian data dilakukan oleh bank, maka itu akan diblokir,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari detikNews, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, jenis rekening tidak aktif yang paling banyak dibekukan selama ini justru adalah yang telah ditinggalkan lebih dari lima tahun. PPATK menilai rekening seperti ini rawan disalahgunakan jika tidak ada pengawasan.

“Tujuan dari kebijakan ini bukan merampas, melainkan menjaga rekening masyarakat agar tidak dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan mengambil hak siapa pun,” tuturnya.

Ivan juga menepis anggapan liar yang menyebut bahwa pemerintah akan menyita dana dalam rekening tidak aktif. Ia memastikan seluruh dana di dalam rekening tetap aman dan dapat diakses kembali jika pemilik rekening menghubungi pihak bank atau PPATK.

“Rekening dan uangnya 100 persen aman, tidak hilang, tidak berkurang. Kalau ingin diaktifkan kembali, tinggal datang ke bank atau hubungi kami di PPATK,” ucap Ivan

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan