Posko THR 2026 Disnaker Sumut Dibuka, Pekerja Belum Aduan
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membeberkan bahwa saat ini belum ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski begitu, nantinya akan ada surat edaran yang akan diteruskan kepada kepala daerah se-Sumut untuk memantau pembayaran THR dari perusahaan.
Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Syahdan Lubis, mengatakan posko THR Idulfitri 2026 di tingkat provinsi sudah dibuka selama satu hari dan belum ditemukan pengaduan dari pekerja.
“Per hari ini belum (ada aduan yang masuk), karena aplikasi pengaduannya dari Kementerian baru tanggal 13, tapi kita sudah buka tanggal 9 kemarin. Sampai hari ini belum ada aduan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Syahdan mengatakan Disnaker Sumut sudah menindaklanjuti surat dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Gubernur Sumut, sebelum nantinya akan diturunkan kepada wali kota dan bupati yang ada di Sumut.
Baca juga : THR 2026, Disnaker Medan Masih Menanti Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
“Ya, kita sedang buat surat edaran ke Pak Gubernur, masih dalam proses kita naikkan ke Gubernur. Nantinya dari Gubernur akan menyurati kabupaten dan kota untuk turut memantau pelaksanaan pemberian THR dari perusahaan,” ucapnya.
Ia pun kembali mengingatkan para perusahaan agar membayar THR para pekerjanya tidak melewati H-7 Idulfitri tahun ini.
“Maksimal H-7 diharapkan THR itu sudah dibayarkan, bahkan kalau ada yang sebelum itu lebih bagus,” tuturnya.
Posko pengaduan pun direncanakan akan dibuka hingga melewati Idulfitri. Seperti yang diketahui, posko dapat diakses secara online di poskothr.kemenaker.go.id ataupun secara langsung di Kantor Disnaker Sumut dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di kabupaten dan kota.
“Ya, kita rencananya masih akan buka posko ini hingga melewati Lebaran untuk melihat pengaduan dari masyarakat sebelum nanti kita tindak lanjuti,” kata Syahdan.






