Polsek Sunggal Amankan Opick, Spesialis Curanmor yang Beraksi di 25 Lokasi di Medan
Polsek Sunggal berhasil menangkap Opick di Jalan Medan Binjai, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Senin (19/1/2026).
Pria berusia 19 tahun itu ditangkap bersamaan dengan Reza Andi Setiawan, warga Jalan Turi, Sei Mencirim, yang berkasnya ditangani Polsek Medan Timur.
Kapolsek Sunggal, Kompol M. Yunus Tarigan, menjelaskan penangkapan terhadap Opick merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“Dijelaskannya, sebelumnya rekan Opick, Rizky Azhari, telah ditangkap dan diserahkan ke jaksa Pancurbatu, Kamis (8/5/2025). Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Melva Kristina Panjaitan pada Selasa (4/3/2025) di Jalan Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polsek Sunggal dengan nomor LP/B/314/III/2025/SPKT/Polsek Sunggal,” ujarnya.
“Ini hasil pengembangan. Tersangka sebelumnya sudah menjalani hukuman. Dari hasil CCTV dan penyelidikan, kita menangkap tersangka di Jalan Medan Binjai, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Senin (19/1/2026),” katanya lebih lanjut, Rabu (21/1/2026).
Baca juga : Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan Berhasil Diamankan
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat. Menurut pengakuan Opick, sepeda motor itu dibelinya dari hasil kejahatan pencurian sepeda motor.
“Saat kita lakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan terpaksa kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ucap Kompol Yunus.
Selain itu, Opick juga mengaku melakukan aksi pencurian sebanyak 25 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Pengakuannya 25 kali, di wilayah hukum Polsek Sunggal, Delitua, dan beberapa TKP lainnya,” ujar Yunus.






