Polsek Siantar Martoba Gunakan Metode Problem Solving untuk Atasi Kasus Pengancaman
Polsek Siantar Martoba, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Sayur, AIPDA Mitra YM Bangun, berhasil menyelesaikan perkara pengancaman dengan pendekatan Problem Solving pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 12.30 WIB.
Perkara pengancaman ini bermula dari tindakan Muhammad Sukardi (45) yang mengancam Eko Wahyudi (39) melalui pesan WhatsApp pada malam hari, Senin, 24 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Setia Baru, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Akibat pengancaman tersebut, Eko Wahyudi dan keluarganya merasa terancam dan tidak nyaman.
Baca Juga: Aturan Etle Blokir STNK
Pada Selasa siang, AIPDA Mitra YM Bangun mengadakan mediasi antara kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan. Oleh karena itu, AIPDA Mitra YM Bangun menyelesaikan perkara tersebut melalui metode Problem Solving.
Dalam kesempatan itu, AIPDA Mitra YM Bangun juga memberikan himbauan dan nasehat kepada kedua belah pihak agar saling memaafkan dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
Sebagai hasil dari mediasi yang dilakukan oleh Polsek Siantar Martoba, kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus pengancaman sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.
AIPDA Mitra YM Bangun, selaku Bhabinkamtibmas, berhasil menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan Problem Solving yang terbukti efektif.
Polisi juga mengingatkan kedua pihak untuk menjaga hubungan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan. Dengan penyelesaian secara damai ini, diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif dan mempererat tali persaudaraan di masyarakat.
(PB/AS)
1 Komentar