Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polsek Salapian Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Salapian Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Unit Reserse Polsek Salapian, Polres Langkat berhasil menangkap, Edo Ipindo Rasman Jinabun (21) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Salapian melalui Kanit Res Iptu Heri Nalom Opusunggu saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa tersebut. 

“Benar telah terjadi penganiayaan di Dusun Pekan Marike, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 11.00 Wib,” ujarnya.

Tersangka seorang mahasiswa sementara korban, Brema Bangun (21), warga Dusun Durian Mulo, Desa Namo Teras Kecamatan Kutambaru, dan Fahri Firdaus (19) Pelajar, warga Dusun Pondok Langkup, Desa Perkebunan Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok. 

Penganiayaan tersebut terjadi saat adik korban, Jehandra Hokinta Bangun (14) mengadu rantei sepeda motornya diambil tersangka.

Selanjutnya, mendapat laporan tersebut, korban datang ke bengkel untuk menjumpai pelaku dan meminta kembali rantai sepeda motor adiknya.

Setelah menyerahkan rantai tersebut ujarnya, beberapa saat kemudian, pelaku datang ke bengkel dengan membawa sebilah parang dan langsung membacok lengan korban sebelah kiri sehingga menyebabkan luka robek sebanyak 8 jahitan. 

Baca juga : Karyawan Eks Sritex Berpeluang Kembali Bekerja, Investor Siap Sewa Aset

Selanjutnya Fahri yang hendak melerai, juga ikut dibacok oleh pelaku di kepala bagian belakang berulang-ulang dan menyebabkan luka robek sebanyak dua puluh jahitan. 

Akibat kejadian tersebut kedua korban dibawa warga ke puskesmas Kutambaru. Kedua korban membuat laporan dengan Laporan Polisi No: LP/B/26/III/2025/SU/LKT/SEK-Salapian, Sabtu Tanggal 01 Maret 2025. 

Dengan adanya laporan tersebut, Kanit Res Polsek Salapian menghubungi Kapospol Marike Aiptu Edi Ginting untuk ke lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa datu bilah parang dan satu buah baju kaos warna putih.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya pelaku tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Salapian, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.

Kepolisian terus berupaya menindak tegas setiap bentuk kriminalitas demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan