Polsek Raya Amankan Satu Tersangka Narkoba di Simalungun
Polsek Raya Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap seorang pelaku berinisial RMD (24), yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di kawasan Lingkungan Naga Tongah, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah dorsmer mobil milik LS.
Baca Juga: Polres Tanah Karo Amankan Residivis Narkoba Bersama Dua Paket Sabu
Setelah menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Intel IPDA Erdo JA Purba dan Kanit Reskrim IPDA Surya Moris S segera bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka, Rikcan Muliadi Damanik, seorang petani yang tinggal di Lingkungan Sinondang, Kelurahan Baringin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket kecil sabu dalam plastik bening seberat 0,76 gram yang disembunyikan di pinggang celana pendek tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 62.000 yang diduga merupakan hasil transaksi
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, karena peran serta masyarakat sangat penting dalam keberhasilan pemberantasan narkoba.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Polres Simalungun berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah mereka.