Polsek Perbaungan Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pasar Tradisional
Peredaran uang palsu dengan modus berbelanja di Pasar Rakyat atau Pajak Baru di Kelurahan Bantang Terap, Kecamatan Perbaungan, diungkap oleh para pedagang di sana, Rabu (25/2/2026).
Pelaku, seorang pria berinisial FL, 67 tahun, warga Jalan Karya Gang Malunta, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manulang, kepada wartawan menjelaskan bahwa Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan.
Baca juga : Edarkan Uang Palsu di Deli Serdang, Terdakwa Digganjar 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
“Pelaku diduga melakukan pengedaran uang palsu dengan pecahan Rp100.000,- di Pasar Rakyat Perbaungan dengan modus berbelanja bawang merah dan bawang putih di kios milik Ritayani dengan total belanjaan Rp25.000. Selanjutnya juga berbelanja di kios Bobi membeli cabai merah, cabai hijau, dan cabai kecil dengan total Rp64.000, dan terakhir membeli bawang merah di kios Fauzan Muner dengan total belanjaan Rp16.000. Pelaku memberi uang Rp100.000. Namun saat diraba oleh saksi, uang tersebut seperti palsu,” ujarnya.
Selanjutnya, saksi langsung mengejar pelaku, yang kemudian diamankan oleh masyarakat dan dibawa oleh Babinsa ke Kantor Koramil Perbaungan.
“Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan langsung menuju lokasi. Setelah sampai, tim menjemput pelaku di Kantor Koramil Perbaungan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.






