Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polsek Patumbak Amankan Dua Tersangka Curanmor di Medan Amplas

Polsek Patumbak Amankan Dua Tersangka Curanmor di Medan Amplas

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan SM Raja Gang Masjid, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (28/1/25). Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, menjelaskan bahwa korban sempat berteriak “maling” saat melihat kedua pelaku beraksi.

Namun, pelaku tidak menghiraukan teriakan tersebut dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor curian. “Korban mendengar pelaku beraksi dan berteriak.

Baca Juga : Tersangka Pencurian Motor Terungkap, Mengaku Pencari Barang Bekas di Tanjung Morawa

Tapi, mereka malah menancap gas dan kabur,” ujar Faidir pada Rabu (5/2/25).

Saat kejadian, personel Polsek Patumbak yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran.

Berkat respon cepat, mereka berhasil menangkap kedua pelaku tak jauh dari tempat kejadian.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Dompak Nadapdap (29) warga Jalan Muara, Desa Amplas, dan Willy Lius Andreson (25) warga Jalan Pasar IV Gang Bersama Satahi I.

Menurut Faidir, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil, mereka langsung membawa kabur motor tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih milik korban dan 1 buah kunci T.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari respon cepat korban dan warga sekitar yang segera melaporkan kejadian kepada polisi.

Langkah ini membuktikan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menekan angka kriminalitas.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan pelaku kejahatan lainnya berpikir dua kali sebelum bertindak.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan