Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polsek Parapat Ringkus Warga Toba Penyalahguna Sabu di Depan RS Mini Girsang

Polsek Parapat Ringkus Warga Toba Penyalahguna Sabu di Depan RS Mini Girsang

Personel Unit Reskrim Polsek Parapat meringkus seorang pria berinisial Cristian Gurning (35), warga Pardamean Ajibata, Kabupaten Toba, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dibaca Juga : Harga Cabai Meroket, Dinas Koperindag Toba Belum Siapkan Pasar Murah

Kapolsek Parapat, AKP Manguni Sinulingga, mengatakan penangkapan dilakukan di depan Rumah Sakit Mini Girsang yang masih dalam tahap pembangunan, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/9/2025).

“Penangkapannya berlangsung siang tadi setelah adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu kita tindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Manguni.

Dari hasil penyelidikan, petugas melihat Cristian menjatuhkan sesuatu sebelum diamankan. Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata dua plastik klip kecil berisi sabu.

“Setelah diamankan, Cristian langsung dibawa ke Polsek Parapat. Selanjutnya, ia diserahkan ke Polres Simalungun untuk ditangani Sat Reserse Narkoba,” jelas Manguni.

Saat ini, Cristian masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum berikutnya.

Penangkapan ini mendapat apresiasi warga sekitar yang khawatir terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Dibaca Juga : Pedagang Pasar Horas Blokir Jalan Merdeka, Tolak Relokasi ke Bawah

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Parapat menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan