Polsek Pancur Batu Amankan Pasangan Kekasih Pelaku Pencurian Speaker
Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil menangkap sepasang kekasih pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Cafe Ginstar Jalan Gerbang Timur Pertanian Usu Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu, tanggal (18/1/2025).
Baca Juga : DPRD dan Pemko Medan Sepakat Tetapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Pro-RPDA)
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dr. Krisnat Napitupulu SE MH mengatakan jika sepasang kekasih tersebut ditangkap di sekitaran lokasi pencurian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (35) dan F (31) keduanya warga Desa Binjai Bakung, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga : Kapolres Nias dan Tim Pemerintah Serta TNI/Polri Berkunjung ke SD Negeri 078481 Uluna’ai Hiligodu
“Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sound system milik korban ADS (37) warga Pasar VII Gang.Happy Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang,” kata Krisnat dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/1/2025).
Dari tangan keduanya, petugas turut menyita barang bukti perlengkapan sound system dengan total kerugian sebesar Rp 75 juta.
Baca Juga : Bupati Syah Afandin Utamakan Sektor Kesehatan dan Infrastruktur untuk Kemajuan Kabupaten
“Barang bukti bernilai Rp 75 juta sudah kami amankan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Baca Juga : Kepala Kantor Kementrian Agama Deli Serdang Enggan Berkomentar Usai Dikonfirmasi Wartawan
“Keduanya terancam hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.