Polsek Medan Timur Tangkap Residivis Pencurian Kafe di Medan Perjuangan
Roy Kardo Fransisko ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Timur usai mencuri di salah satu cafe di Jalan Permai, Medan Perjuangan.
Aksi pria berusia 31 tahun itu diketahui pemilik cafe, Neneng Hildayanti, Kamis (4/12/2025), setelah warga yang tinggal dekat cafe menghubunginya. Perempuan yang tinggal di Jalan Gurilla itu pun mengecek ke cafe dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis menjelaskan, dari laporan itu sebelumnya pihaknya telah menangkap Sofyan Hakim, Senin (8/12/2025) lalu. Darinya, polisi mendapat keterangan bahwa ia beraksi bersama Roy.
“Tersangka kita tangkap di Jalan Durung, Medan Tembung, Rabu (17/12/2025),” ucap Fajri, Kamis (18/12/2025).
Baca juga : Berusaha Kabur saat Pengembangan, Residivis Pencuri Gudang di Medan Area Dilumpuhkan Polisi
Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakannya saat beraksi dan sisa uang hasil penjualan barang curian dari cafe tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti lainnya.
“Saat itu terdangka melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri sehingga kita melakukan upaya tindakan tegas terukur,” tuturnya.
Dari keterangan Roy, ia mengakui perbuatannya bersama Sofyan Hakim. Dari lokasi, mereka berhasil menggasak empat unit AC, sembilan CCTV, belasan kursi plastik, dua unit mesin pompa air, dua buah lemari besi dan enam buah pintu besi.
“Tersangka ini residivis. Sebelumnya tahun 2019 menjalani hukuman satu tahun enam bulan kasus curanmor,” ujarnya.






