Polsek Marbau Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Celengan
Tim Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Poriaman, S.H., M.H., berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (02/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah adanya laporan dari warga setempat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (01/12/2024) malam, ketika pelapor, Indra (32), bersama keluarganya kembali ke rumah usai menonton crosstrack.
Setibanya di rumah, korban mendapati pintu dapur rusak, dinding triplek terbuka, dan kamar dalam keadaan berantakan.
Sepeda motor Yamaha Vega R, celengan berbentuk ayam berisi uang tunai, serta dokumen STNK dan BPKB, telah dibawa kabur oleh pelaku. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp16 juta.
Baca Juga: PT Inalum berikan dana CSR ke SMP Neger 2 Batubara
Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga setempat. Salah satu saksi melihat salah satu pelaku berinisial AHL (18) membawa sepeda motor milik korban.
Pada Senin sore, tim opsnal Polsek Marbau menerima informasi bahwa dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian telah diamankan oleh warga di rumah Kepala Desa Aek Hitetoras.
Kedua pelaku, yakni KS (31) dan ARL (18), diketahui merupakan warga Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, mengapresiasi sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami juga menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ungkap Syafrudin.
Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Marbau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.