Polsek Hamparan Perak Ungkap Praktik Pungli, Pelaku Palsukan Diri Sebagai Pengatur Lalu Lintas
Dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) diamankan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak saat sedang beraksi di Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (7/5/2025).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Ibrahim, 49 tahun, dan Sandi, 52 tahun, keduanya merupakan warga setempat.
Baca Juga : LBH Medan Turun Tangan Dampingi Keluarga Korban Penembakan Kapolres Belawan
Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada pengendara dengan dalih mengatur lalu lintas.
“Penangkapan ini adalah bentuk respons cepat kami atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya aksi premanisme dan pungli di wilayah hukum kami,” kata Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga : Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Batal Digelar, Orang Tua Korban: Kami Kecewa
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungli. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menggunakan uang pungli tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti membeli rokok dan makan. Namun alasan apapun tetap tidak dapat membenarkan perbuatannya,” ucap Ridwanto.
Kapolsek juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah Hamparan Perak.
Ia meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan kejadian serupa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pungli. Kami ajak masyarakat turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan aktif melaporkan aksi-aksi premanisme,” tuturnya.






