Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polsek Bilah Hilir Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sei Tampang

Polsek Bilah Hilir Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sei Tampang

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap seorang pria berinisial R alias Rudi, 33 tahun. Warga Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu diringkus polisi atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dibaca Juga : Perda Wajib Bersih Lingkungan Disorot, Begini Respons Ketua Bapemperda DPRD Siantar

Penangkapan dilakukan, Senin (18/8/2025), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing, memimpin langsung penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang diamankan antara lain tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,05 gram, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu toples kecil bekas wadah obat, uang tunai Rp410 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Dalam interogasi awal, Rudi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D. Polisi pun segera melakukan pengembangan, namun hingga saat ini pemasok utama masih dalam pencarian.

Dibaca Juga : Guncang Kerajaan! Putra Putri Mahkota Norwegia Didakwa 32 Kasus Penipuan dan KDRT

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Bilah Hilir dan selanjutnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan