Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polsek Tanah Jawa Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, Temukan 2,70 Gram Sabu

Polsek Tanah Jawa Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, Temukan 2,70 Gram Sabu

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun pada Senin (20/1/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES alias C (39) beserta barang bukti 2,70 gram sabu yang disembunyikan dalam 16 plastik klip kecil.

Dibaca Juga : Polres Simalungun Selidiki Penemuan Jenazah Petani di Kebun Cabai Bandar Rakyat

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di sebuah lokasi di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengamatan selama satu jam, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penggerebekan pada pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ES alias C, yang bekerja sebagai pekerja serabutan. Selain sabu seberat 2,70 gram, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Oppo warna merah dan sebuah tas Polo berwarna coklat. 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial DB. Saat ini, ES alias C beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi. 

Pihak kepolisian juga telah melaporkan hasil pengungkapan ini kepada Kapolda Sumut, dan akan segera melanjutkan proses penyidikan, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, gelar perkara, serta pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka ES alias C kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang berguna bagi kepolisian, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Dibaca Juga : Ditemukan Meninggal di Stor Dam Bondar Bolon, Josep Sihite Diduga Tenggelam saat Mancing

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan