Polsek Bandar Pulau Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Barang Bukti Diamankan
Polsek Bandar Pulau berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun III, Desa Perkebunan Aek Nagaga, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Pelaku yang diketahui bernama Isman alias Menyeng (37) kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Bandar Pulau.
Penangkapan Menyeng berawal dari laporan warga atas nama Faisal Hadi pada tanggal 6 Januari 2025. Hadi melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor dan satu unit laptop dari rumahnya.
Baca juga : Miris! Kasus Penjambretan oleh Anak SD dan SMP di Asahan, Korban Tewas
“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Menyeng,” ujar Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/1/2025).
Menyeng mengaku kepada petugas bahwa ia membongkar paksa jendela belakang rumah korban dan membawa kabur dua unit sepeda motor merek Vario Techno dan Jupiter, serta satu unit laptop merk Acer.
Ia juga mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dua orang rekannya yang identitasnya sudah dikantongi polisi dan masih dalam pengejaran.
“Saat ini, baru satu orang pelaku atas nama Menyeng dan satu unit sepeda motor merek Vario yang berhasil kami amankan. Untuk pelaku lainnya, kami masih terus melakukan pengejaran,” lanjut Kapolsek
Atas perbuatannya, Menyeng dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.