Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polri Resmi Hapus Tilang Manual Mulai Akhir Januari 2025, Beralih ke Sisteem Etle

Polri Resmi Hapus Tilang Manual Mulai Akhir Januari 2025, Beralih ke Sisteem Etle

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menghapus tilang manual mulai akhir Januari 2025 dan sepenuhnya beralih ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Keputusan ini diambil untuk meningkatkan transparansi, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan sistem ETLE, pelanggaran lalu lintas akan terpantau melalui kamera yang dipasang di berbagai titik strategis. Teknologi ini mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, dan penggunaan ponsel saat berkendara. Surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi.

Polri juga menargetkan penambahan jumlah kamera ETLE di berbagai daerah untuk memastikan efektivitas sistem ini. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas karena seluruh pelanggaran akan tercatat secara otomatis tanpa ada peluang negosiasi di tempat.

Baca juga : Tragis! Bocah SD di Tapanuli Utara Diduga Disiksa Ibu Tiri, Ayah Baru Sadar Setelah Dipanggil Sekolah

Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat. Polri terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih modern dan efisien demi terciptanya keamanan serta ketertiban di jalan raya.

Jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

ETLE terbagi menjadi dua jenis: ETLE Statis menggunakan CCTV di titik-titik strategis, sementara ETLE Mobile memakai kamera di kendaraan patroli atau yang dibawa petugas. Setiap tahunnya, Polri hanya mampu mengirim sekitar 600.000 surat tilang dengan anggaran Rp 3 miliar.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meluncurkan sistem Cakra Presisi, yang mengirim notifikasi tilang langsung ke WhatsApp pelanggar, menggantikan surat fisik demi efisiensi dan efektivitas penindakan.

Dengan penghapusan tilang manual dan penerapan penuh sistem ETLE mulai akhir Januari 2025, Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Sistem ini memastikan setiap pelanggaran terdeteksi secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Penambahan kamera ETLE di berbagai daerah akan memperkuat pengawasan lalu lintas dan mendorong pengendara untuk lebih disiplin. Dengan sistem yang lebih transparan dan modern, Polri menargetkan penurunan angka kecelakaan serta terciptanya ketertiban di jalan raya demi keselamatan bersama.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan