Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polrestabes Medan Ungkap Praktik Jual Beli Bayi di Medan

Polrestabes Medan Ungkap Praktik Jual Beli Bayi di Medan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar komplotan jual beli bayi di sebuah perumahan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat timnya mendapatkan informasi penyekapan seorang wanita hamil di sebuah perumahan. Berawal dari informasi itu, Personel Unit PPA Polrestabes Medan melakukan upaya penyelidikan di lokasi dan mengamankan seorang wanita yang tengah hamil besar.

“Ada 3 ibu yang kedapatan melakukan perdagangan bayi yang kondisinya saat itu sedang mengandung. Pertama, mengandung 7 bulan. Kedua, mengandung 9 bulan, dan ketiga, saat ini masih mengandung dan belum melahirkan,” katanya, Kamis (15/1/2026).

Menariknya, lanjut Calvijn, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan media sosial (TikTok) dan WhatsApp untuk memperdagangkan bayi yang masih berumur 2-10 hari. Dikatakan Calvijn, kasus ini pelaku utamanya merupakan seorang perempuan berinisial HD, 49 tahun.

“Tersangka satu merupakan ibu rumah tangga. Tersangka HD adalah ibu rumah tangga yang asistennya adalah tersangka berinisial HT,” ujarnya.

Baca juga : Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Medan, Abang–Adik Divonis Lima Tahun

Awalnya, sambung Calvijn, tersangka HD memiliki kendala dalam memperdagangkan bayi-bayi tersebut. Sehingga HD merekrut HT, 24 tahun, dengan kapasitas sebagai asisten dari HD. Sehingga, setiap harinya HT berperan untuk mempromosikan atau mempublikasikan ke media sosial bayi-bayi yang hendak dijual.

“Tersangka HD meminta tolong kepada asistennya, tersangka HT, untuk membuat aplikasi di salah satu media sosial. Dengan bentuk mem-branding, menawarkan adopsi anak, dalam hal ini dengan aplikasi berjudul “Takdir Hidup”. Setelah ada aplikasi tersebut, pada 13 Desember, Polrestabes Medan berhasil menangkap satu tersangka, berinisial BS,” tutur Calvijn.

Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial BS yang hendak menjual bayi di dalam kandungan ke HD. Sebagai imbalan, BS meminta uang dengan nominal Rp9 juta sebagai imbalan.

BS yang semula berdomisili di Kota Pematangsiantar membuat janji bertemu dengan tersangka HD untuk membahas transaksi tersebut. Setelah disepakati, HD membawa tersangka BS di sebuah rumah kontrakan di Medan Johor sembari menunggu waktu persalinan dari BS.

“Setelah mereka bertemu di Siantar untuk membicarakan si anak. Saat itu juga tersangka BS tinggal di tempat ini (Rumah kontrakan yang dikontrak HD), selama beberapa bulan. Karena sudah ada kesepakatan yang sudah diberikan uangnya, sambil menunggu proses persalinan,” ujarnya.

Baca juga : Polisi Gerebek Klinik di Jalan Bromo Medan, Diduga Terkait Kasus Perdagangan Bayi

Dijelaskan Kombes Calvijn, saat penangkapan BS, tersangka HD sedang tidak di lokasi. Setelah ditelusuri polisi, ternyata HD sedang berada di sebuah hotel yang ada di Padang Bulan Medan bersama sejumlah tersangka lainnya.

Di Hotel Cristal yang ada di Padang Bulan itu polisi turut menangkap HD, HT dan seorang pria berinisial J yang merupakan sopir pengantar bayi yang hendak dijual.

“Tersangka J ini merupakan sopir kendaraan online. Dia juga menerima uang Rp15 juta untuk membawa salah satu bayi,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim penyidik kembali menemukan petunjuk baru bahwa tersangka HD ada melakukan komunikasi dengan dua orang bidan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi menemukan tersangka baru berinisial K, 33 tahun dan S, 37 tahun merupakan sepasang suami istri yang hendak menjual bayinya ke tersangka HD dengan perantaraan bidan HR dan bidan VL yang juga turut terlibat dalam kasus ini.

“Kita menemukan adanya komunikasi (chat), antara tersangka HD dengan kedua bidan (HR dan VL), terkait persoalannya di kasus yang kedua. Ada seorang ibu dan suaminya K dan suaminya S yang menjual bayi perempuan berumur 2 hari,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan