Polrestabes Medan Tegaskan Tak Ada Obstruction of Justice di Polsek Pancurbatu
Polrestabes Medan memberikan klarifikasi terkait isu dugaan obstruction of justice yang menyeret penyidik Polsek Pancurbatu dalam penanganan kasus penemuan senjata tajam dari pelaku pencurian.
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Baca Juga : Dua Tersangka Pembunuhan Siswa SMP Lubuk Pakam Dibebaskan, Keluarga Korban Protes
“Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri selalu ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip supremasi hukum,” ujar Halason, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, dugaan obstruction of justice tersebut telah melalui proses klarifikasi dan pendalaman oleh fungsi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Anak Tiri di Medan
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman, dugaan obstruction of justice tidak terbukti secara hukum. Karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk dilakukan penindakan, baik pidana maupun sanksi disiplin, terhadap anggota yang bersangkutan,” katanya.
Halason menambahkan, keputusan tersebut bukan bentuk pembiaran atau ketidaktegasan institusi, melainkan penerapan asas praduga tak bersalah dan jaminan keadilan hukum bagi setiap warga negara, termasuk anggota Polri.
Ia menegaskan, Polri tetap membuka ruang evaluasi dan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.
Di akhir keterangannya, Halason mengimbau masyarakat agar bijak dan kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Masyarakat tetap harus kritis, namun bijak. Percayakan proses penegakan hukum kepada Polri sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.






