Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba, 34 Tersangka Diamankan

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba, 34 Tersangka Diamankan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, mengatakan baru-baru ini pihaknya telah melakukan penggerebekan sejumlah loket dan sarang narkoba yang tersebar di Kota Medan.

“Polrestabes Medan merilis kegiatan pengungkapan kasus narkoba. Untuk pengungkapan kasus ini, kami sebut ‘gerebek sarang narkoba.’ Ada tiga hal utama: pertama, lokasi-lokasi yang menjadi barak-barak narkoba; kedua, lokasi-lokasi yang terkait dengan loket-loket narkoba,” ujar Kombes Jean Calvin Simanjuntak, Sabtu (20/12/2025).

Dijelaskan Calvin Simanjuntak, loket-loket narkoba yang dimaksud merupakan rumah atau ruko yang dimodifikasi menjadi tempat transaksi narkoba. Pengungkapan ini berlangsung dari 9 Oktober hingga 19 Desember 2025.

“Dalam kurun waktu 72 hari, Polrestabes Medan, melalui Satres Narkoba yang dibantu Satreskrim, telah mengungkap 24 kasus dengan 34 tersangka,” terang Jean Calvin Simanjuntak.

Lanjut Calvin, penggerebekan tidak hanya dilakukan di sarang narkoba, tetapi juga di barak-barak yang umumnya berada di lahan kosong, kebun, atau lokasi terpencil yang dilengkapi pengelabuan. Di tempat-tempat ini, polisi menemukan berbagai peralatan narkoba, termasuk timbangan, bong, mancis, klip kosong, kaca pireks, dan skop sabu.

Baca juga : Sarang Narkoba Digerebek di Tembung, Bandar Pantau Pergerakan Polisi dengan Drone

Calvin menambahkan, beberapa sarang narkoba memiliki pola sindikat tertentu dengan pengawasan dan pengamanan ketat untuk mengelabui petugas.

“Mereka menggunakan handy talkie di setiap batas klaster, mulai dari pintu masuk hingga ke tengah lokasi,” ucapnya.

Ironisnya, di barak-barak ini, terdapat anak-anak di bawah umur yang terlibat. Para pelaku pun memanfaatkan strategi apabila petugas masuk ke lokasi, termasuk menutup rencana, melawan, melempari, menyekap, hingga memaksa tersangka yang ditangkap untuk dilepaskan.

Selain itu, para pelaku juga merampas barang bukti yang sudah diamankan dan bahkan membakar fasilitas umum maupun fasilitas negara yang dimiliki polisi. Beberapa jaringan sarang narkoba bahkan menggunakan drone untuk memantau kedatangan petugas. Pelaku ini telah ditangkap.

Kombes Jean Calvin menegaskan kepada jajaran Kasat, baik Kasat Reserse, Kasat Narkoba, maupun para Kapolsek, untuk mengambil tindakan tegas.

“Tidak boleh lagi ada pelaku yang menyerang petugas saat penangkapan. Saya perintahkan tangkap segera. Jangan tunggu lama jika ada yang menghalang-halangi,” tuturnya mengakhiri.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan