Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Sabu Internasional, 22 Kg Barang Bukti Diamankan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Sabu Internasional, 22 Kg Barang Bukti Diamankan

Upaya pemberantasan narkotika di Kota Medan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram yang dibawa oleh seorang kurir yang terlibat dalam jaringan Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Aksara, tepatnya di depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Pelaku yang diamankan berinisial H (42), warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Target Operasi (TO).

Penangkapan dilakukan oleh petugas yang melakukan penyamaran. Saat itu, tersangka tengah melintas menggunakan sepeda motor Beat merah dengan nomor polisi BK 4005 AGT.

Petugas segera melakukan pengejaran, dan setelah kendaraan pelaku terjatuh, tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga : Bejat! Pria di Namo Rambe Ditangkap Polresta Deli Serdang karena Lecehkan Anak

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 22 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang, serta satu unit ponsel android yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka mengakui bahwa dirinya telah menjadi kurir sabu selama satu tahun, dan sebelumnya telah dua kali berhasil mengedarkan narkotika.

Aksi ini dilakukan atas perintah seorang DPO berinisial JP, dan untuk pengiriman kali ini, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengapresiasi keberhasilan timnya yang telah menggagalkan peredaran barang haram ini.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional,” ujar Gidion.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 220.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, tersangka H telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagai bentuk langkah preventif, Polrestabes Medan terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan