Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti dari Pancur Batu

Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti dari Pancur Batu

Satres Narkoba Polrestabes Medan gerebek sarang narkoba (GSN)  di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu.

Dari lokasi petugas meringkus seorang bandar yang kedapatan menyimpan 26 paket sabu diringkus.

Penggerebekan, dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat, yang resah dengan praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan.

“Dari lokasi penggerebekan, kami mengamankan seorang bandar berinisial W, dan menyita 26 paket sabu siap edar. Kami juga temukan dua barak narkoba, yang salah satu baraknya terdapat mesin judi jenis tembak ikan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH.

Dua barak narkoba yang ditemukan, kemudian dihancurkan dan dibakar, termasuk mesin judi yang ditemukan di dalam barak, agar tidak adalagi praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan.

Baca Juga : Gudang Narkoba Jaringan Thailand Digerebek, Puluhan Kilogram Sabu Diamankan

“Para pelaku di lokasi ini memanfaatkan akses ke lokasi yang sulit, ditambah lagi mereka menggunakan alat komunikasi HT dengan menempatkan orang di akses masuk, sehingga saat petugas datang, orang – orang yang ada di barak dapat melarikan diri begitu mendapat informasi dari yang berada di akses masuk,” tambah Thommy.

Untuk memberantas praktek jual beli narkoba di tempat ini secara menyeluruh, kawasan ini kini dalam pengawasan pihak Kepolisian, dan orang – orang yang diduga terlibat dalam praktek jual beli narkoba di tempat ini, terkhusus yang berperan sebagai pemasok narkoba, kini dalam pengejaran.

Karena perbuatannya, kedua tersangka pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan