Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polresta Deli Serdang Raih PBG untuk Gedung SPPG, Proyek Pembangunan Tanpa Kendala

Polresta Deli Serdang Raih PBG untuk Gedung SPPG, Proyek Pembangunan Tanpa Kendala

Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tanah milik Polresta Deli Serdang, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, kini telah dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, papan nama PBG belum terpasang di lokasi yang terletak tepat di sebelah Makodim 0204/Deli Serdang.

Hanya terlihat spanduk bertuliskan, “Di sini akan dibangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Deli Serdang.”

Baca Juga : Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Kabanjahe, Tersangka Bersembunyi di Belakang Rumah

Kini, di samping spanduk tersebut telah berdiri papan PBG dengan nama pemilik bangunan Ferri Indrawan, nomor SK.PBG.120728.21082025.006, tertanggal 21 Agustus 2025.

Gedung satu lantai ini berfungsi untuk pelayanan sosial dan budaya, dan penerbitannya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang.

Pantauan wartawan, Selasa (26/8/2025), pembangunan gedung tersebut sedang berlangsung dan telah naik rangka baja atap seng.

Seorang petugas polisi terlihat mengawasi proses pembangunan, sementara mobil Avanza hitam terparkir di dekat gedung yang mendekati tahap penyelesaian.

Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, membenarkan bahwa gedung tersebut telah dilengkapi PBG.

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan, setiap pembangunan tanpa izin resmi akan ditindak tegas.

“Aturan harus ditegakkan,” ujarnya saat menertibkan papan reklame ilegal di Kecamatan Batang Kuis, Jumat (22/8/2025).

Diketahui PBG adalah perizinan wajib untuk semua bangunan, termasuk gedung milik instansi pemerintah, sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif bahkan penghentian pembangunan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan