Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polresta Deli Serdang Gelar Pra Rekon Kasus Rifin, Awalnya Dilaporkan Laka Lantas

Polresta Deli Serdang Gelar Pra Rekon Kasus Rifin, Awalnya Dilaporkan Laka Lantas

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar pra rekontruksi, guna menguji keterangan para saksi terkait kasus dugaan pembunuhan, Rifin alias Achien (23) warga Jalan Anggur Perumahan Serdang Indah Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Pra rekontruksi itu digelar di 3 kabupaten/kota, Sabtu hingga Minggu (15/6/2025) dinihari, yakni dari Kecamatan Perbaungan yang merupakan tempat tinggal korban, Kecamatan Pantailbau dan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang merupakan lokasi ditemukannya Rifin alias Achien tewas dan Kota Medan, yang merupakan tempat tinggal saksi.

Informasi diperoleh, rekontruksi dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Jimmy Depari, dihadiri para saksi yakni, ibu kandung korban, Biengo (61) bersama abang kandung korban, Rudi Irawan alias Akhun (28), bibi korban (adik kandung ayah korban) berinsial J dan anaknya.

Selain itu, pra rekontruksi juga dihadiri tim Inafis Polresta Deli Serdang bersama tim Inafis Polda Sumut, disaksikan penasihat hukum pelapor Mardi Sijabat SH dan penasihat hukum saksi J, dengan pengamanan sejumlah personel.

Baca Juga : Dugaan Pembunuhan di Deli Serdang, Bibi Korban Diperiksa Polisi

Adegan pertama diawali dari rumah korban di Perbaungan dimana bibi korban datang untuk menjemput dan mengajak korban ditemani seorang tetangga korban, pergi ke Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, untuk membeli telur ayam.

Adegan selanjutnya, saksi J (bibi korban) menyetir mobil membawa ketiga orang tersebut, menemui pengusaha ternak ayam untuk membeli telur di Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu, dan kembali ke rumah korban. Dari rumah korban, saksi J mengajak korban pergi ke Medan.

Selanjutnya, keluarga korban mendapat kabar bahwa korban Rifin alias Achien, tewas akibat kecelakaan lalu lintas, Minggu (27/4/2025) pukul 04.15 WIB, di areal perkebunan sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK MIK, mengatakan usai pra rekon, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap 10 orang saksi.

Sementara Penasihat Hukum keluarga korban, Mardi Sijabat mengatakan dalam pra rekonstruksi, mereka menemukan adanya kejanggalan.

Menurutnya, setelah kembali ke rumah korban, saksi J (bibi korban) mengatakan bahwa gelang emasnya tertinggal atau jatuh di rumah pengusaha ternak ayam di Pantai Labu, selanjutnya mengajak korban ke Pantai Labu.

“Dia (J) langsung membawa korban ke Medan tidak ada dibawa ke Pantai Labu. Korban terus menelpon ibunya, pada Rabu 23 April 2025 lalu. Namun hingga Sabtu komunikasi terputus. Korban menelpon ingin pulang ke rumah, namun Sabtu teleponnya gak aktif lagi dan Minggu tanggal 27 April 2025 korban sudah tidak bernyawa di Kecamatan Beringin” jelas Mardi. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan