Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polresta Deli Serdang Bekuk Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh, Diiming-Imingi Upah Rp60 Juta

Polresta Deli Serdang Bekuk Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh, Diiming-Imingi Upah Rp60 Juta

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran sabu di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dibaca Juga : Perombakan Jabatan di Toba: Empat Kepala Dinas Resmi Diganti Plt

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAH, 24 tahun, warga Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 6 kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol DR Fery Kusnadi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas, Rabu (4/2/2026). Saat itu, tim memperoleh kabar adanya seorang pria yang diduga membawa sabu menggunakan bus dari wilayah Meulaboh, Provinsi Aceh, menuju Lubuk Pakam.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Unit I dan Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Jalan Medan–Perbaungan, Kecamatan Lubuk Pakam,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Petugas kemudian mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawanya, ditemukan enam bungkus plastik berwarna kuning bergambar durian berisi sabu dengan berat kotor diperkirakan 6 kilogram.

Tersangka selanjutnya diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per kilogram apabila sabu tersebut berhasil diserahkan di Lubuk Pakam.

Ia juga mengaku diperintahkan seorang pria berinisial Y dan baru pertama kali melakukan pengiriman ke wilayah tersebut. “Pengakuannya tersangka dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Fery.

Dibaca juga : Petani di Sidamanik Keluhkan Kelangkaan Urea Subsidi 2026, Distribusi Pupuk Dinilai Tak Merata

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan