Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Sibolga Ungkap Kasus Perjudian Jenis Sydney Tersangka Ditahan

Polres Sibolga Ungkap Kasus Perjudian Jenis Sydney Tersangka Ditahan

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria terkait tindak pidana perjudian tanpa izin jenis Sydney. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mendukung program Astacita yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia. Adapun Identitas Pelaku yaitu berinisial ZL Alias Z (60) Tahun, Buruh Harian, Alamat Jalan D.I. Panjaitan Blk, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Dibaca Juga : Polres Labuhanbatu Terjunkan Personel untuk Amankan Perayaan Imlek 2576 di Rantauprapat

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 12.50 WIB di sebuah warung yang terletak di Jalan DR. F. L. Tobing, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, jelas Kasat Reskrim. 

Kronologis Kejadian Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, pada pukul 12.40 WIB, Tim mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas perjudian tanpa izin jenis Sydney di sebuah warung. Tim yang dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K, langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. 

“Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam yang berisi pasangan nomor-nomor judi jenis Sydney. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp107.000 (Seratus tujuh ribu rupiah), yang diduga berasal dari hasil perjudian tersebut,” ujarnya.

Barang Bukti yang diamankan berupa :
– Satu unit handphone merk Nokia warna hitam, berisi pasangan nomor judi jenis Sydney
– Uang tunai sebesar Rp107.000,-

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Kepolisian menghimbau Masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan perjudian ilegal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sibolga,” ucap Kasat.

Dibaca Juga : Polres Samosir Maksimalkan Aplikasi SOT Polri untuk Cegah Kemacetan Saat Musim Wisata

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi berjanji akan terus mendalami jaringan perjudian lainnya yang mungkin masih beroperasi di daerah tersebut. Pelaku yang terbukti melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar tetap mendukung langkah-langkah kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan