Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemuda Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Deblod Sundoro

Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemuda Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Deblod Sundoro

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis pil ekstasi. Seorang pemuda berinisial RK (20), warga Jalan Ahmad Yani, diamankan pada Minggu dini hari (11/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 butir pil berwarna pink dan kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 3,01 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar kertas putih dan satu unit handphone yang digunakan pelaku.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, pada Kamis (22/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga : 10 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan Polres Batu Bara

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Mulyono, dilansir dari indometro.

Pelaku kini telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memerangi peredaran narkoba, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mempersempit peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan