Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Tebing Tinggi Ringkus Pemilik Sabu di Desa Naga Kesiangan

Polres Tebing Tinggi Ringkus Pemilik Sabu di Desa Naga Kesiangan

Seorang pria bernama Januardi Wibono alias Bowo (35), warga Dusun II, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, di rumah pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JW di kediamannya.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Iptu Jimmy, Selasa (29/7/2025).

Baca juga : Polisi Temukan Alat Isap Sabu dalam Truk Saat Razia di Jalan SM Raja

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu paket sabu seberat 2,50 gram, beberapa plastik klip kosong, kantong kecil dari lakban hitam, tisu putih, satu unit senter, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp180.000.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, JW mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia tidak melakukan perlawanan saat dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Tebing Tinggi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Proses hukum akan kami jalankan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Iptu Jimmy.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan