Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Residivis Narkoba di Sipispis, 10 Gram Sabu Disita
Dua pria pengangguran kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,04 gram, Rabu siang (16/7/2025) di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Minggu (26/7/2025), menyebutkan identitas kedua pelaku yang ditangkap adalah AS alias Jibeng, 51 tahun, warga Desa Bah Sumbu, dan HN alias Een, 45 tahun, warga Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
“Diketahui keduanya merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 dan 2020. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,04 gram, dompet kecil warna putih, dua bungkus plastik klip kosong, dua pipet plastik runcing berbentuk sekop, dua bekas bungkus rokok, dan uang tunai Rp295.000,” ungkap AKP Mulyono.
Baca juga : Pria Viral Ngaku Anak Kasat Narkoba Ternyata Positif, Polisi: Akan Direhabilitasi
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di rumah milik AS.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka,” sambungnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.






