Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Taput Musnahkan 8,5 Kg Ganja Kering, Bukti Keseriusan Berantas Narkoba

Polres Taput Musnahkan 8,5 Kg Ganja Kering, Bukti Keseriusan Berantas Narkoba

Polres Tapanuli Utara (Taput) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 8.506,81 gram atau sekitar 8,5 kilogram, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba sepanjang Agustus 2025.

Dibaca Juga : Pemkab Toba Desak Pemprov Segera Bayarkan Dana Bagi Hasil Tahun Lalu

Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Taput, Jumat (12/9/2025), dan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pemerintah.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Taput. Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap enam tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik.

Adapun keenam tersangka tersebut yakni RB, 23 tahun, Warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput; SS, 21 tahun, Warga Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapsel; dan RPH, 21 tahun, Warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput.

Selanjutnya CWH, 23 tahun, warga Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput; HR (33) – Warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapsel; dan TT, 30 tahun, warga Kecamatan Pangaribuan, Taput.

“Seluruh tersangka kini tengah dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” ujar Baringbing.

Dibaca Juga : Pemko Sibolga Terapkan Tapping Box, Transparansi Pajak Daerah Kian Terjamin

Polres Taput menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan