Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Taput Musnahkan 204,9 Gram Ganja, Hasil Ringkus 4 Tersangka

Polres Taput Musnahkan 204,9 Gram Ganja, Hasil Ringkus 4 Tersangka

Polres Tapanuli Utara (Taput) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 204,9 gram, hasil dari sejumlah penangkapan kasus narkotika yang terjadi sepanjang Mei 2025.

Dibaca Juga : Pemkab Tapsel Genjot Digitalisasi Layanan Publik, Transaksi Non-Tunai Jadi Prioritas

Pemusnahan barang bukti dari empat tersangka itu dilakukan secara simbolis dengan cara pembakaran terbuka dan disaksikan Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso, di halaman Mapolres Taput, Kamis (15/5/2025).

Pembakaran terbuka itu juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Taput Gindo Tua Purba SH, Kasiwas Iptu Sutomo MS, serta personel Propam dan Dokkes Polres Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara Polres dan Kejaksaan Negeri Taput.

“Seluruh barang bukti ganja yang dimusnahkan hari ini berasal dari tiga penangkapan berbeda selama bulan Mei 2025,” ujar Aiptu Baringbing.

Rincian Tersangka dan Penangkapan Ganja

Berikut daftar tersangka dan tanggal penangkapan yang menghasilkan barang bukti tersebut:

– 20 Mei 2025: Tersangka Elkandi Judika Simanjuntak

– 18 Mei 2025: Tersangka Reynaldy Lumbangaol dan Jonathan Sinaga

– 6 Mei 2025: Tersangka Marudut Napitupulu

Pihak kepolisian menegaskan, proses pemusnahan dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti, serta sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum kasus narkoba di wilayah Taput.

Dibaca Juga : Kemenangan Hermawanto Lee atas Pemprov Sumut & Pemko Siantar Akhir Kisruh Lahan SMA Negeri 5?

“Dengan dimusnahkannya ganja ini, kami pastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan menegaskan komitmen Polres Taput dalam pemberantasan narkoba,” ujar Baringbing.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan