Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 2,58 Gram Barang Haram
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori.
Dibaca Juga : Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2025 Ini Jadwal Lengkap dan Keutamaannya yang Jarang Diketahui!
Kedua tersangka merupakan warga Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng, masing-masing berinisial LIN, 19 tahun dan IBG, 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, mengatakan dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,58 gram.
“Saat penangkapan, barang bukti yang berhasil disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dua paket sabu-sabu. Kemudian, satu kotak rokok, satu gunting, dua unit handphone android dan satu unit sepeda motor,” ujar Gunawan, Minggu (1/6/2025).
Kedua tersangka diduga telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Tapteng. Mereka mengedarkan sabu dengan modus “titip antar” menggunakan jasa ojek online untuk menghindari deteksi aparat.
“Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga Rp 500–800 ribu per gram. Pelanggan biasanya memesan via telepon, lalu barang dikirim menggunakan perantara,” jelas
Kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S di Pinangsori. Polisi telah melakukan pengembangan untuk mengejar S. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Dibaca Juga : Kadinkes Simalungun Ingatkan Warga Kasus COVID-19 di ASEAN Melonjak, Jangan Lengah!
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Gunawan.






