Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Tapteng Amankan 10 Remaja Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam

Polres Tapteng Amankan 10 Remaja Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam

Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap 10 remaja yang terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam (sajam). Sejumlah barang bukti sajam juga turut disita dalam aksi tawuran yang terjadi disekitar Pantai Muara Lubuk Tukko sampai dengan Pantai Ikan Bakar Roy, kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan itu.

Dibaca Juga : Polres Padangsidimpuan Turun Tangan Aksi Bersih-Bersih Pasca Banjir Tunjukkan Solidaritas

Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi didampingi Lurah Lubuk Tukko Baru, Lodewik Marpaung mengatakan dari kejadian itu pihaknya mengamankan 10 remaja yang terlibat aksi tawuran. “Mereka yang diamankan dengan rincian, 3 orang dari kelompok Pandan dan 7 orang dari kelompok Pantai Muara,” ujar Zul Efendi, Minggu (23/3/2025).

Ia menjelaskan, adapun identitas remaja yang diamankan, 3 orang yang ditangkap Polsek Pandan, yaitu berinisial IA, 16 tahun merupakan pelajar, warga Oswald Siahaan Lingkungan I Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan. Kemudian, berinisial RS, 19 tahun, belum bekerja, warga Oswald Siahaan Gang Madura Lingkungan IV Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan dan berinisial AFL, 17 tahun, pelajar, warga Gang PKL Lingkungan II Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan.

Selanjutnya, 6 orang yang diserahkan oleh Lurah Lubuk Tukko Baru Lodewik Marpaung yang keseluruhannya warga Lubuk Tukko Baru dari Lingkungan I dan II antara lain berinisial KAN, 14 tahun, pelajar, warga Lingkungan I. Kemudian, berinisial BL, 17 tahun, pelajar, warga Lingkungan I, AP, 16 tahun, pelajar, Lingkungan I, MAH, 14 tahun, pelajar, Lingkungan I, VHT, 16 tahun pelajar, warga Lingkungan II dan EK, 16 tahun, pelajar, Lingkungan II. “Sedangkan salah seorang terduga pelaku MRS, 22 tahun merupakan nelayan, warga Lingkungan II Kelurahan Lubuk Tukko Baru Kecamatan Pandan, diserahkan langsung oleh orangtuanya ke Polsek Pandan,” ucap Kapolsek.

Dibaca Juga : Polres Pematangsiantar Gerebek Sarang Narkoba, 9 Pegedar Diamankan

Lebih lanjut Kapolsek Pandan menjelaskan, bahwa dari para remaja tersebut, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sajam yakni sebilah celurit pendek, sebilah celurit bergagang besi, sebilah parang dan sepotong kayu broti serta sepotong kayu bulat. “Kami dari pihak Kepolisian akan mengundang orangtua, Kepling dan pihak sekolah remaja yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan dan mengisi surat pernyataan,” tutur Zul

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan