Polres Tanjung Balai Musnahkan 29 Kg Sabu dan Bekuk Tiga Pengedar Narkoba
Polres Tanjung Balai berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram (kg) dalam sebuah kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Polres Tanjung Balai, Kamis (6/3/2025).
Tiga pengedar narkoba berinisial S, MZRN alias Z, dan RHP alias F juga berhasil dibekuk dalam operasi yang dilakukan pada 4 November 2024 di Perairan Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita bersatu padu dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.
Yon Edi Winara juga menekankan pentingnya komitmen dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga dan sekolah, untuk memberantas peredaran narkoba.
Baca juga : 115 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan oleh Satnarkoba Polres Asahan
“Kita harus bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Lingkungan keluarga dan sekolah menjadi garda terdepan dalam pencegahan,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa penindakan terhadap pelaku narkoba, baik skala kecil maupun besar, harus didukung penuh oleh semua pihak.
“Jangan sampai kita terkutuk karena bermain-main dengan narkoba. Ini adalah perang yang harus kita menangkan bersama,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan narkoba ini dihadiri oleh Forkopimda Tanjung Balai, tokoh masyarakat, dan awak media.
Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dan dukungan penuh terhadap upaya Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.






