Transaksi Sabu Rp50.000 di Jalan Elang, Polres Tanjung Balai Amankan MR dalam Pengungkapan Jaringan Narkoba
Seorang pria berinisial MR alias L (32), warga Jalan Elang Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli narkoba jenis sabu yang sering terjadi di sekitar Jalan Elang.
Dilansir dari beritanusa.com, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Supriyadi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima pada Jumat (24/01/2025).
Baca juga : Polres Tanah Karo Bekuk Dua Pelaku Transaksi Sabu di Larut Malam
Masyarakat melaporkan adanya kegiatan transaksi narkoba yang berlangsung di Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin (27/01/2025), sekitar pukul 18.20 WIB, tim Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil melakukan penindakan.
Menggunakan teknik penyamaran, petugas berhasil bertemu dengan MR dan melakukan pemesanan sabu senilai Rp50.000. MR kemudian mengambil sabu dari sebuah kotak kecil berwarna kuning dan menyerahkannya kepada petugas yang menyamar.
Segera setelah transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan MR, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp3.295.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Baca juga : Polsek Tanah Jawa Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, Temukan 2,70 Gram Sabu
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah handphone merek Redmi berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, MR mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Dia juga mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria yang berinisial AK, yang kini masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat kotor 0,75 gram, sebuah kotak kecil berwarna kuning, serta beberapa barang bukti lainnya seperti pipet plastik runcing, dompet cokelat, dan handphone.
Kini, MR bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Tanjung Balai dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.