Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Tangkap Dua Warga Simalungun Saat Transaksi Sabu

Polres Tangkap Dua Warga Simalungun Saat Transaksi Sabu

Tupal Purba (47) warga Nagori Basarima dan Eka Syahputra alias Eko warga Nagori Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat sedang transaksi sabu di Kecamatan Bintang Bayu, Sergai. Kedua pelaku ini ditangkap di Dusun 2, Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu tepatnya di dalam perkebunan sawit milik PTPN III Kebun Silau Dunia, Kamis (6/2/25) siang.

Dibaca Juga : Operasi Keselamatan Toba 2025 Polisi Awasi Ketat Pelanggar Lalu Lintas di Padangsidimpuan

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulpan Ahmadi mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati 3 orang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba. Saat didekati, ketiganya melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran. Sekitar lima menit kemudian, tim berhasil dua orang laki laki tersebut yang mengaku bernama Tupal Purba dan Eka Syahputra, sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri,” ujarnya, Senin (11/2/25).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik sedang berisikan sabu di dalam kemeja warna putih milik Tupal Purba, 1 unit Hp di kantong celana milik Tupal Purba. “Sedangkan 1 buah bong ditemukan di bawah tanah,” ucapnya.

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara patungan. Tupal sebesar Rp400.000, sedangkan Eka Syahputra Rp100.000. Setelah uang terkumpul, kedua pelaku berangkat ke Kecamatan Bintang Bayu dan membelinya dari Heki, selanjutnya dilakukan pengembangan, namun Heki tidak berada di rumahnya. “Kedua pelaku beserta barang bukti 1,51 gram sabu, handphone dan alat hisap bong dibawa ke Polres Sergai untuk prose lebih lanjut,” tuturnya

Dibaca Juga : Upaya Kurangi Kecelakaan, Sosialisasi Lalu Lintas Digelar di Desa Simpang Marbau

Kapolres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Perang terhadap narkoba terus kami galakkan demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan