Polres Tanah Karo Bekuk Dua Pelaku Transaksi Sabu di Larut Malam
Dua orang pria berinisial KYS dan BRY, warga Desa Jadi Meriah, Kecamatan Tiganderket, tak berkutik ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penggerebekan.
Keduanya diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, di sebuah warung yang ada di desanya pada Jumat (10/1/2025) kemarin sekira pukul 00.30 WIB.
“Kedua pelaku diamankan di warung saat personel melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Rabu (15/1/20245).
Baca Juga : Polres Binjai Hancurkan Sarang Narkoba, Komitmen Berantas Kejahatan
Dikatakan Eko, penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Desa Jandi Meriah yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkotika yang sering terjadi di desa tersebut.
“Ini adalah hasil dari pengembangan atas laporan masyarakat yang masuk ke kita. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh tim, hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.
Baca Juga : Aksi Geng Motor Renggut Nyawa, Pelaku Terima Vonis 12 Tahun Penjara
Dari lokasi penangkapan, dikatakan Eko pihaknya juga turut berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,43 gram, satu lembar potongan kertas tisu, satu plastik assoy warna hitam, satu pipet plastik ujung runcing.
“Kemudian ada tiga bal plastik klip berles merah, satu timbangan elektrik warna hitam. Kita juga turut menyita satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku untuk membeli narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan lasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.