Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 42 Jerigen BBM Subsidi, 6 Pelaku Diamankan

Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 42 Jerigen BBM Subsidi, 6 Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengamankan 42 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan menangkap enam orang yang diduga pelaku dari tiga lokasi berbeda Penindakan ini lanjut dari Operasi Dian Toba 2025, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/368/V/OPS.1.3.1./2025 Reskrim tertanggal 29 April 2025.

Dibaca Juga : Program MBG Resmi Dimulai di Siantar-Simalungun Apakah Jadi Solusi Kesejahteraan Masyarakat?

“Operasi ini berfokus pada penegakan hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (19/5/2025).

Dari operasi pertama yang dilakukan, pada Rabu (7/5/2025) sore, personel Satreskrim mengamankan minibus jenis Kijang LGX BK 1304 TAF milik Desfriando Purba Pakpak, 34 tahun, di SPBU 14211262 Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

“Dari pengamanan yang dilakukan, ada juga ditemukan 11 jerigen berisi solar subsidi dan 6 jerigen kosong. Rencananya akan dibawa ke Tiga Runggu, saat diamankan dalam keadaan mengisi BBM ke dalam jerigen,” ujarnya lagi.

Selain BBM, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp2.480.000 yang diduga hasil dari penjualan BBM subsidi tersebut. Bahkan, polisi juga mengamankan operator SPBU bernama Benediktus Silalahi, 23 tahun, yang melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen.

“Pada hari yang sama juga, personel mengamankan mobil pickup Daihatsu Taft BK 8124 MI milik Robin Haloho, 57 tahun, dengan hal serupa. Ada 19 jerigen, 11 berisi solar subsidi dan 8 jerigen berisi pertalite dan uang Rp2.355.000 juga diamankan,” ujarnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, 19 jerigen berisi BBM ini rencananya akan di bawa ke Nagori Gajapokki. Dalam kasus ini juga, polisi mengamankan dua orang operator Benediktus Silalahi yang mengisi solar dan Ahmad Yosef Ginting, 22 tahun, yang mengisi pertalite.

Lalu, penindakan ketiga pada Sabtu (10/5/2025). Satu unit minibus Kijang Super BK 1956 FW milik Enjang Rawianto, 47 tahun, diamankan di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Petugas menemukan 6 jerigen berisi pertalite dan uang Rp2.110.000, serta operator SPBU bernama Anjani HT Balian, 25 tahun. Rencananya BBM tersebut akan dibawa ke Nagori Naga Rusang, Basalak.

Sementara itu, dari kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi dan hal itu merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dibaca Juga : Jaksa Menyapa di Labuhanbatu Kejari Tekankan Integritas sebagai Pondasi Hukum

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan