Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Mulai Berlaku, Polres Siantar Wajibkan Tes Psikologi untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Mulai Berlaku, Polres Siantar Wajibkan Tes Psikologi untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Satlantas Polres Pematangsiantar akan memberlakukan tes psikologi terhadap pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini akan berlaku untuk semua golongan SIM. Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Friska Susana, mengatakan pemberlakuan aturan tes psikologi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa calon pemilik SIM memiliki kelayakan mental dan perilaku dalam berkendara. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 02 tahun 2023 tentang penerbitan dan pengadaan SIM. “Untuk biaya uji sekitar Rp100.000,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Dibaca Juga : DLH Toba Sidak Galian C Lumban Julu, Tak Temukan Aktivitas Meski Diduga Bocor

Friska menjelaskan, sebagai syarat pemohon yang ingin mengajukan pembuatan SIM harus membawa satu lembar fotocopy KTP. Sedangkan untuk perpanjangan SIM membawa fotocopy KTP dan SIM lama. “Jika syarat itu sudah ada, pemohon menyerahkan berkas ke petugas admin registrasi dan untuk diarahkan ke tempat pembayaran serta diarahkan ke tempat pelaksanaan uji psikologi,” katanya. Friska menambahkan, ada tiga aspek dalam pelaksanaan tes psikologi pertama aspek kecerdasan, kedua aspek keselarasan, dan ketiga aspek kepribadian. Dari sana hasil tes psikologi akan dilakukan penilaian. “Apabila lolos maka pemohon akan dapat melanjutkan pembuatan SIM pada hari yang sama,” ucapnya.

Polres Siantar berharap, dengan diterapkannya kebijakan ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia untuk menerapkan standar yang lebih ketat dalam penerbitan SIM.

Dibaca Juga : Progres Pembangunan Ruas Tol Simpang Panei Tembus 94%, Target Operasional Semakin Dekat

Bagi warga Siantar yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memastikan kondisi fisik dan mental yang prima sebelum menjalani tes psikologi. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan jadwal tes dapat diperoleh di kantor Polres Siantar atau melalui situs resmi Polres Siantar. Dengan kebijakan baru ini, Polres Siantar menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan