Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polres Sergai Tangkap Pencuri Mesin Kopi dan Genset dalam 2 Jam

Polres Sergai Tangkap Pencuri Mesin Kopi dan Genset dalam 2 Jam

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan cepat mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian mesin kopi dan genset Seorang pria dinyatakan buron.

Zulkarnain (40) pria pengangguran yang tinggal di Dusun II Kp Keling Desa Sei Rampah Kecamatan. Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap saat hendak menjual hasil barang curiannya di Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Minggu (18/05/2025) Sekira Pukul 17.00 Wib.

Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady S.Tr.K membenarkan pelaku ditangkap saat hendak menjual hasil barang curiannya dan saat diinterogasi cepat pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat ditangkap dan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dari tangan pelaku kita berhasil membawa BB hasil curiannya 1(satu) Unit Mesin Pembuat Kopi dan 1(satu) Unit Mesin Genset. Bersama barang bukti pelaku diamankan dan diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Jelas Ipda Ibnu Irsady.

Sementara itu PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di Makopolres Sergai membenarkan penangkapan terhadap tersangka Z pelaku pencurian mesin kopi dan genset.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku melakukan pencurian bersama tersangka Als S yang beralamat di Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai,” Ujar Aiptu Zulfan

Baca juga : Aksi Pencurian Motor Gagal, Pelaku Babak Belur Dihukum Warga

Iptu Zulfan menambahkan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

Dimana Waktu dan TKP Kejadian :
Diketahui Pada hari Minggu, 18 Mei 2025 Pukul 17.00 Wib di Dusun I Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Pelapor bernama Muhammad Yasir S. Pd, (38) Alamat Dusun I Desa Pematang Kuala Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai (Korban) pada hari Minggu, 11 Mei 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib mendapat telepon dari saksi IZHAR memberitahukan bahwa mesin kopi dan genzetililjua hilang “Bang mesin kopi dan genset abang hilang” Mendapat informasi tersebut pelapor bersama istrinya Selviana langsung mendatangi lokasi jualan kopi pelapor yang beralamat di belakang kantor Bank sumut Dusun I Desa Sei Rampah Kec. sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Setelah dilakukan pengecekan dan benar, telah hilang 1 unit mesin pembuat kopi dan 1 unit mesin genset yang dimana barang-barang tersebut disimpan didalam mobil ekspas milik pelapor yang terparkir. Kemudian Pelapor menanyakan kepada IZHAR terkait pelaku dalang dibalik pencurian di jualan kopinya, yang diduga Berinisial Z, warga Dusun II Kp Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polres Serdang Bedagai untuk membuat laporan kejadian yang dialaminya dan melaporkan pelaku Z berharap pelaku dapat segera di temukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Tersangka Z telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 Tajin pidana penjara Dan terhadap tersangka Als S ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang saat ini sedang proses pengembangan dan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan