Polres Sergai Gagalkan Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 29 September 2025, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rombongan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Minggu (28/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan enam perempuan dan satu laki-laki yang berperan sebagai sopir. Setelah diinterogasi, diketahui empat orang di antaranya merupakan calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Sementara dua orang perempuan lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan, yang bertugas menyiapkan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengoordinasikan pengantaran hingga ke pihak penerima di negara tujuan.
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Rizky Handayani, 47 tahun, warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Nadia Nasha, 25 tahu, warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Baca juga : 50 Pekerja Ilegal dari Malaysia Dipulangkan ke Indonesia Lewat Kualanamu
Sedangkan empat korban calon pekerja migran ilegal yakni Yulistiani Lubis, 28 tahun, warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang; Hesti Afriyanti, 45 tahun, warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deli Serdang; Ainun Marwiyah, 27 tahun, warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai; serta Ira Oktavia, 44 tahun, warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang
Dalam modusnya, para korban dijanjikan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak melalui prosedur resmi ketenagakerjaan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam, 1 unit handphone Samsung, 1 unit iPhone 11, dan 1 unit Oppo A57, serta 5 paspor calon pekerja migran.
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas praktik pengiriman PMI ilegal di wilayah hukumnya.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujarnya.






